Offering Letter : Pengertian, Contoh dan Perbedaan dengan Kontrak Kerja – Mendapatkan kiriman offering letter adalah impian setiap pelamar kerja. Hal ini menandakan bahwa mereka telah berhasil menyelesaikan semua tahap rekrutmen hingga akhir. Offering letter biasanya bersifat terbuka, dimana Anda bisa langsung menyetujuinya atau menyampaikan negosiasi.
Namun, rupanya sebagian orang masih bingung membedakan offering letter dan kontrak kerja. Untuk itu, simak artikel di bawah ini untuk memahami lebih lanjut tentang offering letter.
Pengertian Offering Letter
Dalam Bahasa Inggris, arti offering letter adalah surat penawaran kerja. Sedangkan pengertian offering letter merupakan dokumen pernyataan tertulis sekaligus penawaran secara formal yang diberikan perusahaan kepada calon karyawan yang akan bergabung. Umumnya, surat ini dikirim setelah kandidat melalui beberapa proses seleksi rekrutmen.
Pada dasarnya, tujuan dari offering letter adalah membantu perusahaan menjabarkan secara rinci apa saja fasilitas yang akan diberikan kepada pekerja. Hal ini menyangkut gaji dan posisi. Dengan surat ini, diharapkan kedua belah pihak telah memahami hak dan kewajibannya masing masing.
Contoh Offering Letter
-
Pajak
-
Iuran BPJS Kesehatan
-
Iuran BPJS Ketenagakerjaan & Pensiun
-
[Nama perwakilan HRD perusahaan sebagai penerima surat]
-
[Alamat lengkap kantor beserta kode pos]
Perbedaan Offering Letter dengan Kontrak Kerja
Seringkali dianggap sama, offering letter dan kontrak kerja merupakan dua hal yang berbeda. Agar tidak bingung, berikut penjelasan lengkapnya.
Berdasarkan Sifatnya
Kontrak kerja memiliki sifat yang mengikat secara hukum. Artinya, terdapat perjanjian yang mesti dipenuhi antara kedua belah pihak. Sedangkan, offering letter adalah surat yang bersifat penawaran. Sehingga Anda dapat menimbang terlebih dulu, apakah akan menerima penawaran tersebut atau mengajukan negosiasi.
Keterangan Status
Pada surat perjanjian kerja, perusahaan akan menerangkan secara rinci status dari karyawan yang menerima surat tersebut di dalam judul. Berbeda dengan offering letter yang tidak mencantumkan status calon karyawan.
Umumnya, di dalam kontrak kerja akan dijelaskan secara rinci status pekerjaan. Apakah Anda karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Keterangan mengenai status karyawan menjadi hal yang wajib dicantumkan di dalam kontrak kerja.
Mekanisme Pemutusan Kerja
Perbedaan lain antara kontrak kerja dan offering letter adalah keterangan tentang mekanisme pemutusan hubungan kerja. Pasalnya, hal ini tidak akan Anda temui di dalam offering letter. Mekanisme pemutusan hubungan kerja biasanya tertulis pada kontrak kerja. Sedangkan, pada offering letter hanya tertulis tanggal efektif bekerja.
Itu dia pembahasan lengkap dari mengenai pengertian, contoh offering letter dan perbedaannya dengan kontrak kerja. Jika telah menerima offering letter dari perusahaan yang dilamar, jangan lupa untuk memperhatikannya dengan teliti setiap poin tawaran yang diberikan. Selamat Bekerja!