Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang – Pentingnya surat pernyataan hutang piutang saat peminjaman uang agar terhindar dari resiko yang tidak kita inginkan. Banyak orang yang tidak sadar akan kepentingan dari surat ini, karena tidak terlalu memikirkan dan menganggap tidak terlalu penting. Kurangnya pemahaman yang membuat mereka meremehkan fungsi dari surat ini. Padahal, surat ini sangat penting jikalau ada kesalahan yang disengaja atau tidak disengaja selama proses pinjam meminjam ini berjalan. Tidak menutup kemungkinan bahwa resiko besar dapat terjadi saat kegiatan pinjam meminjam, ada baiknya kita menghindari resiko ini terjadi dengan surat pernyataan hutang piutang ini.
Perlunya pengertian tentang pembuatan surat yang sangat penting ini. Tidak ada salahnya jika anda memahami tentang pengertian surat pernyataan hutang piutang ini agar dapat mengetahui tentang isi didalam surat ini. Berikut akan kami berikan sedikit tentang pengertian dari surat ini.
Baca Juga : Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah 2024
Pengertian Surat Pernyataan Hutang Piutang
Sebelumnya pahami dulu apa itu hutang piutang, hutang piutang adalah segala hal yang merupakan hak milik pemberi pinjaman yang diberikan kepada penerima peminjam dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dan telah disetujui. Kegiatan ini sering digunakan untuk menutupi masalah dalam kekurangan dana yang sedang di alami oleh si penerima pinjaman.
Nah, kalau Surat Pernyataan Hutang Piutang adalah berkas resmi atau dokumen yang resmi yang digunakan sebagai acuan kegiatan peminjaman uang oleh pemberi dan penerima pinjama. Pada surat terdapat kesepakatan dan segala informasi yang menyatakan tata aturan dari peminjaman uang tersebut. Maka dari itu, surat ini sangat penting untuk meminimalisir terjadinya resiko seandainya pihak penerima pinjaman tidak mau bertanggung jawab atas pinjamannya dan memilih menghilang dari kewajiban. Surat ini dapat digunakan sebagai bukti saat pengurusan laporan ke pihak berwajib, karena sudah ditanda tangani dan berisi materai.
Tujuan Pembuatan Surat
Surat ini dapat memberikan ketenangan atas segala resiko yang dapat terjadi saat kegiatan hutang piutang ini karena surat ini memiliki kekuatan hukum. Selain itu, ada beberapa masih ada beberapa alasan lain tentang surat ini, berikut diantaranya :
- Konfirmasi kepada pihak yang terlibat
- Besarnya hutang dan waktu transaks
- Menghindari resiko teburuk
- Menhindari terjadinya perselisihan
Baca Juga : Contoh Surat Lamaran Kerja Security Terbaru!
Komponen Penting Dalam Surat
Ada beberapa komponen didalamnya yang harus diperhatikan, karena surat ini digolongkan sebagai surat formal. Jadi, kita membuat dengan format surat layaknya surat formal seperti umumnya yang memuat kop/judul surat, tanggal, nomor, dan lampiran surat.
Baca juga : Contoh Surat Kuasa Mengurus Samsat Mobil
Adapun beberapa hal lagi yang harus diperhatikan dalam pembuatan isi surat,
- Data diri kedua belah pihak, data diri kedua belah pihak yaitu pihak pemberi dan penerima harus mencantumkan data diri yang nyata yang berisi nama, tanggal lahir, alamat dan pekerjan.
- Jumlah dan tujuan pinjaman, perlunya mencamtumkan tentang jumlah pinjaman yang telah disepakati kedua belah pihak.
- Mekanisme dan jangka waktu pengembalian, mencantumkan info tentang mekanisme pengembalian hutang dan jangka waktu pengembalian, cantumkan juga waktu tenggang jika diperlukan.
- Jaminan pinjaman, Informasi tentang penyertaannya jaminan berupa aset dari penerima pinjaman, seperti rumah, mobil, motor, tanah, emas dan lainnya yang akan diserahkan apabila si penerima tidak membayar pinjaman dalam kurun waktu tenterntu sesuai mekanisme yang disepakati.
- Kompensasi pinjaman, Besar kompensasi yang diterima pemberi berdasarkan kesepakatan.
- Penyelesaian perselisihan, dicantumkan mekanisme penyelesaian masalah jikalau ada perselisihan kedua belah pihak.
Mencantumkan Beberapa Persetujuan
Ada beberapa hal yang perlu dicantumkan juga di dalam surat formal ini karena memiliki kekebalan hukum, maka pemberi dan penerima pinjaman harus menyetujui beberapa hal harus disepakati yang menghindarkan dari kejadian yang tidak diinginkan, maka perlunya mencantumkan ini didalam isi surat,
- Pasal 1, berisi perjanjian kerjasama dan tujuan pemberian modal kerja serta nominal uang yang dipinjamkan. Informasi tanggal kapan uang dipinjamkan juga dicantumkan dengan lengkap pada pasal yang pertama ini.
- Pada pasal 2, tercantum informasi jangka atau lama waktu pengembalian pinjaman sesuai kesepakatan kedua pihak. Tenggang waktu saat pengembalian terlambat dilakukan juga harus dijelaskan dengan rinci dalam pasal ini.
- Selanjutnya, pasal 3 menjelaskan jaminan serta kompensasi atas aset apa yang bisa diberikan oleh peminjam. Besaran kompensasi dari kegiatan peminjaman dana juga disebutkan harus disebutkan dalam pasal ini. Sebagai contoh adalah bunga yang dibebankan setiap bulan atau tahunnya dan dihitung sesuai persentasenya sesuai jumlah pinjaman.
- Di pasal 4, surat perjanjian harus menyebutkan masa waktu perjanjian berlaku dan berakhir.
- Terakhir, pada pasal 5 harus disebutkan jalan keluar atau solusi dalam menyelesaikan perselisihan yang mungkin muncul, termasuk cara mendapatkan jalan tengah yang seadil-adilnya.
Baca Juga : Contoh Surat Paklaring dan Pengertian 2024
Contoh Surat Pernyataan Hutang Piutang
SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Pada hari ini, Jumat Tanggal 6 Bulan September Tahun 2019, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang, yaitu:
Nama : Agus Suprianto
Umur : 26 Tahun
Pekerjaan : Wirasasta
Alamat : Jl.Kita Suka Merdeka No.17, Bandung
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Banat Putra Sanjaya Otata
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Cinta Kamu No.1, Bandung
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Perjanjian ini menerangkan bahwa:
- PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar 100.000.000 (Seratus juta rupiah)dari PIHAK KEDUA dan uang tunai tersebut dianggap sebagai utang atau pinjaman.
- PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yaitu BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Mobil Toyota Calya, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman, kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN
PIHAK PERTAMA dengan ini telah menerima pinjaman dari PIHAK KEDUA sebesar Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah).
Pasal 2
PENYERAHAN DAN PENERIMAAN PINJAMAN
PIHAK KEDUA telah melakukan penyerahan uang pinjaman sebesar Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) secara tunai kepada PIHAK PERTAMA dan telah diterima PIHAK PERTAMA melalui penandatangan bukti penerimaan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
MEKANISME PENGEMBALIAN
PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan utang kepada PIHAK KEDUA dengan cara diangsur sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) setiap bulan, terhitung sejak bulan pertama setelah penandatanganan hingga bulan ke sepuluh.
Pasal 4
JAMINAN
Jika PIHAK PERTAMA tidak dapat menyelesaikan pembayaran seperti ketetapan di atas, maka akan dibuat perjanjian penyerahan kuasa atas objek jaminan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 5
PENYELESAIAN MASALAH
- JIka terjadi hal-hal yang belum diatur dalam surat ini, atau terdapat perbedaan penafsiran pada sebagian atau seluruh isi perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan penyelesaian secara musyawarah.
- Jika penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai mufakat, maka penyelesaian masalah akan dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 6
PENUTUPAN
- Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermaterai dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
- Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal, dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikianlah surat perjanjian utang piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Bandung, 6 September 2019
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai Rp 6000 Materai Rp 6000
Saksi-saksi :
Nama Tanda tangan
- Murti Arzstisah ………………….
- Antimoqi Faulah ………………….