Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah – Surat perjanjian merupakan hal yang sangat penting jika sedang dalam proses sewa-menyewa, baik itu sewa ruko, rumah ataupun tanah. Surat perjanjian dapat menjadi bukti akan adanya pihak-pihak yang setuju terkait pemakaian sementara tempat yang akan disewakan.
Apabila kedua belah pihak mengenal dengan baik pun, bukan alasan untuk tidak membuat surat perjanjian untuk menghindari kesalah pahaman di masa yang akan datang. Ada baiknya, surat perjanjian sewa tanah dibuat sebelum masa berlaku sewa tanah dimulai, sehingga masing-masing pihak sudah memahami dengan benar apa-apa saja yang masuk ke dalam kesepakatan dan tidak boleh dilakukan saat masa perjanjian berlaku.
Hal Penting dalam Surat Perjanjian Sewa Tanah
Seperti halnya rumah atau toko, surat perjanjian sewa tanah pada dasarnya memiliki poin yang tidak jauh berbeda. Hanya saja perihal yang dicantumkan berbeda. Berikut poin yang patut diperhatikan dan harus tercantum di dalam sebuah surat perjanjian sewa :
-
Pihak yang Terkait Perjanjian
Poin paling pertama yang akan dicantumkan adalah pihak-pihak yang melakukan transaksi. Terdapat dua individu yang terkait yaitu yang disebut pihak pertama dan pihak kedua.
-
Luas, Alamat dan Letak Obyek Perjanjian
Mengenai sewa tanah, alamat yang jelas harus tercantum. Lebih baik lagi jika disertai dengan batas-batas tanah sebelah utara, selatan, barat dan timur sehingga lokasi tepat lahan dalam transaksi dapat diketahui.
-
Jangka Waktu
Dalam perjanjian kontrak, tentunya terdapat tenggang waktu sewa yang wajib diketahui antar kedua belah pihak. Apabila di kemudian hari terjadi perpanjangan kontrak, maka akan ditulis pada surat yang lain.
-
Harga yang Telah Disepakati
Didalam surat perjanjian hendaknya disertakan dengan harga yang telah disepakati antaa penyewa dan pemilik.
-
Penggunaan Tanah
Dalam sewa menyewa tanah, sangat penting bagi penyewa untuk mencatat penggunaan lahan oleh penyewa dikemudian hari.
Bagi anda yang hendak membuat surat perjanjian sewa tanah atau sedah membutuhkan contoh surat perjanjian sewa tanah berikut ini beberapa poin penting yang harus diketahui :
-
Fungsi Surat Perjanjian Surat Sewa Tanah
Dengan adanya surat perjanjian sewa tanah, pemiliki dan penyewa jadi memiliki bukti diatas kertas yang bisa dijadikan landasan hukum. Surat ini juga dapat dijadikan bukti legal dan memiliki kekuatan hukum. Melalui surat perjanjian sewa, pemilik dan penyewa sudah memiliki kesepakatan bersama.
-
Syarat-syarat Surat Perjanjian Sewa Tanah Dianggap Sah
Surat perjanjian sewa ditulis di atas kertas yang diberi materai atau kerta yang di segel, surat perjanjian dibuat dengan ikhlas dan tanpa adanya paksaan, isi dari surat perjanjian juga dapat dimengerti kedua belah pihak, isi surat perjanjian berisi kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya, isi surat perjanjian terperinci, detail dan jelas, serta surat perjanjian wajib tunduk pada undang-undangdan norma susila yang berlaku.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap : —————————————————-
Umur : —————————————————-
Pekerjaan : —————————————————-
Alamat : —————————————————-
Nomer KTP / SIM : —————————————————-
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA
Nama Lengkap : —————————————————-
Umur : —————————————————-
Pekerjaan : —————————————————-
Alamat : —————————————————-
Nomer KTP / SIM : —————————————————-
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA
Para pihak menerangkan terlebih dahulu: —————————————————
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah yang paling berhak penuh dan pemilik sah sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( ———nomer sertifikat tanah——— ), yang terletak di ( ———alamat lengkap lokasi tanah——— ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( ———nomer gambar situasi——— ), seluas [( —) (—luas tanah dalam huruf—)] meter persegi, dengan batas-batas:
Utara : ( ————————————————————————— )
Selatan : ( ————————————————————————— )
Barat : ( ————————————————————————— )
Timur : ( ————————————————————————— )
Dan untuk selanjutnya disebut TANAH.
2. Bahwa PIHAK PERTAMA akan menyewakan TANAH tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA benar-benar telah menyatakan persetujuannya untuk menyewa TANAH dari PIHAK PERTAMA.
3. Bahwa para pihak menerangkan, bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini menyewa TANAH dariPIHAK PERTAMA, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan materei cukup serta dilampirkan dalam perjanjian ini.
4. Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa sewa-menyewa TANAH ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam 13 (tiga belas) pasal, seperti berikut di bawah ini :
Pasal 1 – JANGKA WAKTU SEWA
- Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu [(—— ) ( —waktu dalam huruf—)], terhitung sejak tanggal ( ——tanggal, bulan, dan tahun—— ) dan berakhir pada tanggal ( ——tanggal, bulan, dan tahun—— ).
- Setelah jangka waktu tersebut berakhir dan PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya [(—— ) ( — waktu dalam huruf—)] bulan sebelum berakhirnya perjanjian ini.
- Syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan perihal perpanjangan sewa tanah tersebut akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.
PASAL 2 – HARGA SEWA
- Harga sewa TANAH ditetapkan sebesar [(—Rp. ———,00) (——jumlah uang dalam huruf—— )] per tahun atau [(—Rp. ———,00) (——jumlah uang dalam huruf—— )] untuk keseluruhan jangka waktu sewa dan uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
- PIHAK PERTAMA akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA dalam masa sewa-menyewa ini sama sekali tidak diperbolehkan mengambil uang sewa tambahan lagi dari PIHAK KEDUA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun juga.
PASAL 3 – SERAH TERIMA TANAH
- Pada saat perjanjian ini, PIHAK PERTAMA menyerahkan TANAH kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA menerima penyerahan TANAH sesuai menurut kondisi nyata pada hari penyerahan tersebut.
- Penyerahan TANAH dari PIHAK PERTAMA epada PIHAK KEDUA dituangkan dalam suatu Berita Acara Serah Terima.
Pasal 4 – PENGGUNAAN TANAH
- PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya untuk menggunakan TANAH yang disewanya dengan perjanjian ini untuk ( —————————- ) atas tanggung jawab PIHAK KEDUA sendiri dan dengan memperhatikan serta mentaati segala peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
- PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan TANAH untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 5 – PEMELIHARAAN TANAH
- PIHAK KEDUA diwajibkan untuk memelihara TANAH yang disewanya dengan sebaik-baiknya dengan ongkos atau biaya pemeliharaan PIHAK KEDUA sendiri.
- PIHAK PERTAMA akan mengambil tindakan-tindakan pencegahan untuk menjaga keamanan dalam lingkungan wilayah usaha PIHAK PERTAMA, namun PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas tindakan-tindakan PIHAK KETIGA yang dapat menyebabkan kerugian pada PIHAK KEDUA.
Pasal 6 – PENGALIHAN SEWA
Dalam masa berlakunya perjanjian ini, PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan untuk menyewakan kembali sebagian atau keseluruhan TANAH yang disewanya kepada PIHAK KETIGA, kecuali jika mendapat ijin tertulis darin PIHAK PERTAMA yang dituangkan dalam suatu perjanjian pengalihan sewa menyewa TANAH.
Pasal 7 – PAJAK, IURAN DAN PUNGUTAN
Segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan TANAH di atas diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
- Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
- Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
- Perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan PIHAK KEDUA sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 8 – KEWAJIBAN AHLI WARIS
Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
Pasal 9 – PELANGGARAN ATAU KECURANGAN
Apabila salah satu dari kedua belah pihak melakukan kecurangan atau melanggar serta tidak mentaati perjanjian ini, maka diberlakukan peraturan sebagai berikut:
- Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
- Apabila PIHAK PERTAMA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA.
Besarnya ganti rugi tersebut ditetapkan oleh 3 (tiga) orang arbiter yang terdiri dari:
- Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK PERTAMA,
- Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK KEDUA, dan
- Seorang yang ditunjuk arbiter dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Apabila keputusan para arbiter tidak memuaskan kedua belah pihak, masing-masing pihak bersepakat untuk membawa dan menyerahkan masalah tersebut kepada ( ——Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ) untuk mengangkat 1 (satu) atau 2 (dua) orang arbiter baru guna melengkapi arbiter-arbiter yang telah ada.
Pasal 10 – PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan hubungan sewa menyewa berdasarkan perjanjian ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA dalam hal-hal berikut:
- Apabila PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama [(—— ) ( — waktu dalam huruf—)] bulan setelah pembayaran harga sewa dan/atau tagihan tersebut jatuh tempo.
- Apabila kegiatan atau usaha PIHAK KEDUA dihentikan untuk sementara berdasarkan penetapan dari instansi yang berwenang, atau ijin usahanya dicabut oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 11 –PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berhak untuk memutuskan hubungan sewa menyewa berdasarkan perjanjian ini sebelum berakhirnya jangka waktu sewa menyewa dengan syarat-syarat sebagai berkut:
- PIHAK KEDUA memberitahukan secara tertulis perihal keinginannya itu kepada PIHAK PERTAMA, sekurang-kurangnya [(—— ) ( — waktu dalam huruf —)] bulan sebelum perjanjian ini putus. PIHAK PERTAMA akan memberikan jawaban secara tertulis kepada PIHAK KEDUA perihal permintaan tersebut dengan disertai dengan pemberitahuan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi kedua belah pihak.
- PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa dan biaya perawatan yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 12 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
- Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ——Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri—— ).
Pasal 13 –PENUTUP
Surat perjanjan sewa – menyewa tanah ini dibuat rangkap 2 (dua) dan ditandatangani kedua belah pihak di ( —–tempat——) pada hari ( ———) tanggal [( ——) ( —tanggal dalam huruf—)] ( —bulan dalam huruf—) tahun [( —-) ( —tahun dalam huruf—)] dimana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
___________________ _____________________
Download Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah disini.
Yuk intip juga Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah