Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah – Surat perjanjian sewa rumah sesungguhnya sangat penting meski kenyataanya tak banyak orang yang memikirkan hal tersebut. Padahal jika suatu saat nanti adanya kasus mengenai perjanjian sewa rumahmaka surat ini akan sangat membantu dalam memecahkan masalah.
Apa sih definisi atau pengertian dari surat perjanjian sewa rumah ? Yuk disimak dulu surat perjanjian sewa rumah adalah surat yang berisi perjanjian berdasarkan adanya kesepakatan antara pemilik rumah dan penyewa rumah.
Maka dari itu setiap ketentuan harus tercantum dengan jelas dan sudah diketahui bersama dan jangan lupa juga untuk menyiapkan saksi untuk surat perjanjian ini. Dalam surat perjanjian sewa rumah ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya :
-
Identitas harus jelas dan lengkap
Data identitas dari penyewa harus lengkap. Identitas ini berupa KTP, Kartu keluarga, dan pas foto. Sesuaikan dengan data diri yang ada pada surat perjanjian kontrak.
-
Pasal-pasal harus jelas
jelaskan pasal-pasal dalam pembuatan surat perjanjian secara terperinci dan detail yang mudah untuk di pahami. Akan lebih bagus jika langsung pada inti dan tidak bersifat umum.
-
Pemberian Sanksi
Sanski dapat dituliskan pada surat satu per satu didalam surat kontrak. Pemberian sanksi bisa dijelaskan jika penyewa terlambat membayar, dan berapa tenggang waktu untuk membayar sanksi dan batas akhir untuk melakukan pembayaran.
-
Pastikan perjanjian bermaterai
Materai digunakan untuk lebih memberi penegasan bahwa surat perjanjian ini bernilai hukum agar tidak disalahgunakan dan tidak diperlakukan sewenang-wenang.
Dalam pembuatan surat perjanjian sewa rumah juga masih sama dengan surat-surat perjanjian lainnya hanya saja jangan lupa untuk mengganti dibagian perihal surat. Berikut kesalahan yang harus dihindari dalam surat perjanjian sewa rumah :
-
Kesalahan Pengutipan
Pastikan nama yang tertera merupakan nama yang asli, sesuai dengan identitas yang masih berlaku (misalnya KTP atau akte kelahiran).
-
Batas Waktu Penyewaan
Batas waktu penyewaan wajib ada pada surat perjanjian, hanya saja beberapa penyewa rumah kadang melupakan membuat surat yang baru jika rumah tersebut akan diperpanjang untuk disewa kembali. Jadi pastikan setelah masa penyewaan berakhir.
-
Tidak Menyantumkan Sanski
Sanksi kerap menjadi hal yang sangat penting dalam sebuah surat perjanjian. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya kelalaian dalam berlangsungnya sewa-menyewa rumah.
Dibawah ini akan diberikan contoh surat perjanjian sewa rumah sederhana yang dapat dijadikan acuan jika anda akan membuat surat perjanjian sewa rumah :
SURAT SEWA MENYEWA RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini sebagai pihak pertama atau pemilik rumah:
Nama Lengkap : ………………..
Nomer KTP : ………………..
Alamat :………………..
Pekerjaan :………………..
Telepon : ………………..
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua atau penyewa rumah :
Nama Lengkap : ………………..
Nomer KTP : ………………..
Alamat : ………………..
Pekerjaan : ………………..
Telepon : ………………..
Surat perjanjian ini dibuat dengan ketentuan yang diatur dalam 10 (sepuluh) pasal berikut ini:
Pasal. 1
Rumah dengan alamat ………. milik Pihak pertama, disewakan kepada pihak kedua terhitung mulai tanggal …….. sampai dengan …….. Pihak kedua telah membayar 70% kepada pihak pertama sebesar : Rp. …… ( ….. Rupiah ) untuk masa sewa 3 ( Tiga Tahun).
Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk segala perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.
Pasal. 3
Segala bentuk kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut, menjadi tugas dan kewajiban pihak kedua, seperti kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan dan yang lain-lain selama masa sewa berlaku.
Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sanksi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum disewakan paling lambat 30 hari sebelum sewa berakhir.
Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.
Pasal. 6
Pihak kedua bersedia untuk tidak melakukan perubahan berupa penambahan atau pengurangan pada bangunan atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali jika sudah ada izin tertulis dari pihak pertama.
Pasal. 7
Pihak kedua bersedia menggunakan rumah tersebut sebagaimana mestinya sebagai tempat tinggal dan tidak melakukan kegiatan / aktifitas yang bertentangan dengan Undang–undang/ Ketentuan-ketentuan Hukum Negara / Hukum Agama yang berlaku selama tinggal dirumah tersebut.
Pasal. 8
Pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta isinya kepada pihak pertama dalam keadaan kosong dari seluruh penghuninya, terawat, dan bersih apabila masa sewa telah berakhir.
Pasal. 9
Untuk perpanjangan sewa, pihak kedua harus memberitahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
Pasal. 10
Pihak kedua harus memberitahukan maksimal 2 minggu sebelumnya kepada pihak pertama untuk perihal pemberhentian sewa sebelum masa sewa berakhir. Dalam pemutusan sewa sebelum habis masa berlakunya sesuai dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang sewa, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.
Penutup
Demikianlah surat perjanjian kontrak atas rumah milik Bapak Arnold Suwondo, yang ditulis dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak manapun.
Dibuat di : ………………..
Tanggal : ………………..
Pihak Pertama Pihak Kedua
(………………..) (………………..)
Saksi – saksi
(………………..)
Download Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah disini.
Lihat juga Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah yang baik dan benar.