Contoh Surat Kuasa Ahli Waris Tanah yang Baik dan Benar – Ada banyak contoh jenis surat kuasa, dan surat ini merupakan surat penting untuk berbagai urusan. Dari banyaknya contoh surat kuasa, alangkah baiknya kalian harus mengetahui tentang apa saja jenis surat kuasa dan dipergunakan saat apa saja surat kuasa tersebut.
Karena tanpa surat kuasa kalian tidak akan dapat mewakilkan atau sebagai perwalikan dalam pengurusan surat penting, sama seperti yang akan kita bahas tentang Surat Kuasa Ahli Waris Tanah, surat ini sangat penting untuk mengurus ahli waris, karena tanpa surat ini kalian tidak akan bisa mengurusnya atau mewakilkan sebagai pengurus. Intip penjelasan singkat dan contoh surat kuasa ahli waris tanah yang baik dan benar disini.
Ada masanya ketika kita harus berhadapan dengan urusan Jual Beli Tanah atau Rumah dan membutuhkan Surat Kuasa Ahli Waris Tanah atau Rumah tersebut karena merupakan salah satu persyaratan dari sekian banyaknya dokumen yang diperlukan. Proses ini memang kompleks dan lama.
Surat Kuasa ini diperlukan sebagai bentuk pemberian wewenang dari pewaris kepada ahli waris untuk mewakilkan proses dalam menjual tanah atau rumahnya ketika mendapat warisan dari orang tua atau lainnya.
Jika dalam proses jual beli tanah atau rumah biasa, nama yang ada pada sertifikat merupakan nama penjual. Namun dalam proses jual beli tanah atau rumah warisan yang melakukan proses ini adalah ahli waris, dikarenakan pemilik yang namanya tercatat pada sertifikat tanah atau rumah sudah meninggal. Sehingga proses jual beli ini dilakukan oleh ahli waris.
Menurut pengetahuan penulis, hukum di Indonesia, jika ada seseorang yang meninggal dunia, maka warisannya akan jatuh pada ahli warisnya. Atau kepemilikan harta benda yang ditinggalkan akan jatuh kepada ahli warisnya. Ahli waris biasanya lebih dari satu orang, dan ini merupakan ahli waris yang sah secara hukum.
Karena itulah, jika ingin memperjual belikan tanah atau rumah hasil warisan, salah satu ahli waris akan ditunjuk untuk mengurus proses ini.
Apa itu Surat Kuasa Ahli Waris Tanah
Harus kalian ketahui tentang apa itu Surat Kuasa Ahli Waris Tanah, Surat ini diperlukan manakala ada salah satu atau beberapa ahlis waris tinggal berjauhan dengan tanah atau rumah yang akan diperjual belikan, yang menyebabkan sulitnya dalam proses pengurusan untuk melakukan pembuatan Akta Jual beli. Surat kuasa ini dibuat dengan bahasa yang baku dan jelas,surat kuasa ini harus berisikan identitas dan tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa dengan benar dan jelas.
Dalam proses pengurusan akta jual beli tanah atau rumah warisan, tidak semua anggota ahli waris harus hadir menyaksikan proses ini. Proses ini dapat diwakilkan oleh salah satu ahli waris yang ditunjuk dan diberikan kuasa untuk pengurusan tersebut.
Biasanya sebelum membuat surat kuasa, para ahli waris akan berkumpul dan menentukan siapa saja yang berhak menerima warisan yang ditinggalkan. Kemudian mencatat bukti ini dalam bentuk Surat Keterangan Ahli Waris dan disana dicantumkan semua nama dari ahli waris yang berhak.
Dilansir dari Hukumonline.com, Surat Keterangan Ahli Waris untuk warga negara Indonesia (WNI) asli, dibuat dengan ditandatangani dua orang saksi, disahkan lurah, dan dikuatkan oleh camat setempat. Untuk WNI keturunan Tionghoa, Eropa, Arab, dan India dibuat dengan akta notaris.
Bagaimana Cara Membuat Surat Kuasa Ahli Waris untuk Jual Beli Tanah atau Rumah?
Ada beberapa hal yang tentunya sangat penting dan harus diperhatikan dalam pembuatan surat kuasa ini. Pada dasarnya surat kuasa ini harus memuat beberapa informasi dan identitas semua ahli waris yang bersangkutan secara benar dan nyata tanpa ada rekayasa. Berikut adalah contohnya :
- Identitas lengkap para pemberi kuasa
- Identitas lengkap yang diberi kuasa
- Pencantuman secara jelas dan tegas mengenai kuasa yang diberikan, seperti menjual, menghibahkan, dan lain sebagainya
- Harta kekayaan yang dimaksud harus dicantumkan dengan deskripsi yang sejelas-jelasnya. Misalnya jika harta kekayaan tersebut adalah tanah, maka harus dicantumkan lokasi, luas, Sertifikat Hak Milik (SHM), batas-batas tanah, dan lain sebagainya
- Tanggal dan tempat ditandatanganinya surat kuasa
- Tanda tangan asli para pemberi kuasa dan yang diberi kuasa
Contoh Surat Kuasa Ahli Waris untuk Proses Jual beli Tanah atau Rumah
Nah, berikut adalah contoh format surat kuasa berdasarkan tips tips diatas :
SURAT KUASA AHLI WARIS
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, kami para ahli waris dari Almarhum _________________ :
1. Nama lengkap : ______________________________
Nomor KTP : ______________________________
Tempat, tanggal lahir : ______________________________
Pekerjaan : ______________________________
Hubungan dengan Almarhum : (Bisa diisi dengan anak kandung, saudara kandung, dll.)
Alamat lengkap : ______________________________
2. Nama lengkap : ______________________________
Nomor KTP : ______________________________
Tempat, tanggal lahir : ______________________________
Pekerjaan : ______________________________
Hubungan dengan Almarhum : (Bisa diisi dengan anak kandung, saudara kandung, dll.)
Alamat lengkap : ______________________________
3. Nama lengkap : ______________________________
Nomor KTP : ______________________________
Tempat, tanggal lahir : ______________________________
Pekerjaan : ______________________________
Hubungan dengan Almarhum : (Bisa diisi dengan anak kandung, saudara kandung, dll.)
Alamat lengkap : ______________________________
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa
Dengan ini memberikan KUASA kepada:
Nama lengkap : _____________________________
Nomor KTP : _____________________________
Tempat, tanggal lahir : _____________________________
Hubungan dengan pemberi kuasa : (Bisa diisi dengan anak kandung, saudara kandung, dll.)
Pekerjaan : _____________________________
Alamat lengkap : _____________________________
Yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa
Kami sebagai pemberi kuasa menyatakan memberikan kuasa atau wewenang kepada penerima kuasa untuk mengurus penjualan harta waris peninggalan Almarhum ____________________ yang meninggal pada tanggal ____________.
Adapun harta peninggalan yang dimaksud berupa:
Sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor ___________ atas nama ____________.
Luas tanah adalah ___________ meter persegi sementara rumah yang berdiri di atasnya seluas ___________ meter persegi.
Tanah dan rumah tersebut berlokasi di _________________ (isi dengan alamat jelas).
Adapun batas-batas tanah dan rumah tersebut adalah di sebelah barat adalah _____________, sebelah timur adalah __________, sebelah utara adalah _____________, dan di sebelah selatan adalah _____________.
Kami juga memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk menandatangani Akta Jual Beli Tanah, menerima uang pembayaran, membuat tanda bukti pembayaran (kuitansi), melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga sehubungan dengan harta warisan, serta melakukan tindakan lain yang dianggap perlu.
Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di : _________________
Pada tanggal : _________________
Pemberi kuasa : 1. ___________________ (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)
- ___________________ (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)
- ___________________ (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)
Penerima kuasa : ____________________ (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)
Saksi : 1. ___________________ (nama lengkap dan tanda tangan asli)
- ___________________ (nama lengkap dan tanda tangan asli)
Mengetahui,
Lurah Desa ___________ Camat Kecamatan __________
_____________________ _________________________
(nama lengkap dan stempel resmi) (nama lengkap dan stempel resmi)
Download Contoh Surat Kuasa Ahli Waris Tanah yang Baik dan Benar disini.
Semoga artikel ini bermanfaat dan berguna bagi teman teman yang ingin melakukan proses jual beli tanah atau rumah warisan, yuk intip Contoh Surat Kuasa Ahli Waris Taspen.