Mohon Menunggu...
Anda akan diarahkan ke website

Icon Website Rajaloker.id

Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko 2024

Sewa Ruko
Bagikan :

Contoh Surat Perjanjian Sewa RukoDalam membangun bisnis seperti ruko (rumah toko), surat perjanjian sewa ruko atau kios memang sangat dibutuhkan untuk berpegang pada landasan hukum sehingga tidak terjadi pelanggaran diantara kedua belah pihak di kemudian hari.

Surat perjanjian ini bersifat mengikat dengan memaparkan hak dan tanggung jawab dari masing-masing pihak yang telah disetujui bersama untuk menghindari timbulnya permasalahan yang berpotensi terjadi di masa mendatang. Begitu juga ketika usai membeli ruko baik cash ataupun kpr, ketika hendak untuk disewakan keberadaan surat perjanjian sewa ruko sangat penting sebagai landasan hukum yang kuat antara penyewa dan pemilik.

Surat Perjanjian Sewa Ruko
Surat Perjanjian Sewa Ruko | Image Source : Pexels.com

Hal – Hal Penting dalam Surat Perjanjian Sewa

Untuk dapat memudahkan saat menyusun surat ini, berikut ini adalah poin-poin penting yang harus ada pada surat perjanjian :

  1. Identitas Diri Pihak Pertama dan Kedua

    Pada poin pertama ini yang dimaksud dari pihak pertama adalah orang yang memiliki properti untuk disewakan atau dikontrakkan, sedangkan pihak kedua ialah pihak yang merupakan calon penyewa dari properti yang dikontrakkan.

  2. Alamat Ruko

    Pada poin kedua mengani objek bangunan atau yang dalam surat perjanjian merupakan objek sewa menyewa, harus dicantumkan alamat dengan lengkap dan tepat untuk menghindari masalah fatal di masa mendatang.

  3. Harga Sesuai Dengan Kesepakatan

    Poin ketiga setelah menyepakati harga antara pemilik ruko dan calon penyewa, harga sewa yang disepakati per bulan atau per tahunnya harus tercantum dalam surat perjanjian.

  4. Jangka Waktu Sewa

    Poin ini harus diperhatikan pula jangka waktu rental yang mempengaruhi masa berlakunya surat perjanjian tersebut. Pastikan kapan tanggal dimulainya perjanjian dan tanggal berakhirnya sewa.

  5. Pembebanan Biaya Perawatan

    Pada poin ini berhubung ruko anda sudah berpindah tangan ke pihak kedua dalam hak penggunanya, secara otomatis perawatan yang berkaitan menjadi kewajiban yang diemban oleh si penyewa.

  6. Saksi

    Pada poin terakhir yaitu saksi, surat perjanjian sewa ruko atau kios ini penting untuk disaksikan pihak lain untuk menghindari kesempatan salah satu pihak melakukan kecurangan. Dua orang saksi yang disertai bisa dari pihak Ketua RT dimana lokasi ruko dan tetangga.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Toko / Ruko / Kios

Agar tidak lama-lama bingung memikirkan bagaimana contoh surat perjanjian sewa ruko agar nantinya bisa dijadikan acuan dalam membuat surat, berikut contoh surat perjanjian sewa ruko :

Surat Perjanjian Sewa Ruko

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama : ……………
  • Umur : ……………
  • Pekerjaan : ……………
  • Alamat : ……………
  • No. KTP : ……………
  • No TLP : ……………

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

  • Nama : ……………
  • Umur : ……………
  • Pekerjaan : ……………
  • Alamat : ……………
  • No. KTP : ……………
  • No TLP : ……………

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah berikut bangunan berupa rumah toko (ruko) berlantai [(……….) (……………………………)] yang berdiri di atasnya yang terletak di alamat (…………………………………………………………………………………………………………………………………………………….) dengan luas tanah [(………………) (……………………………………………………………)] meter persegi dengan sertifikat hak milik Nomer (……………………………………………..), gambar situasi Nomer ( ………………………..) tanggal/bulan/tahun ( ………/……………………………./………………….). Selanjutnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian yang tertulis dalam 13 (tiga belas) pasal, sebagai berikut:

Pasal 1 – Harga dan Cara Pembayaran

Video Dari BikinCV

Perjanjian antar kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu [(………)(…………………………………….)] tahun, terhitung sejak tanggal / bulan / tahun(………../…………………………………/………………….) sampai dengan tanggal / bulan / tahun (………../…………………………………/………………….)) dimana PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas ruko berikut tanah pekarangannya tersebut di atas dengan nilai harga [(Rp……………………………………………………) (terbilang…………………………………………………………………………………………………………………..Rupiah)] untuk jangka waktu [(……….) (……………………………………………………………)] tahun.

Pasal 2 – Uang Muka dan Cicilan

PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka atau DP (Down Payment) sebagai tanda jadi sewa sebesar [(…………..) % (…………………………………………………………persen)] atau sejumlah [(Rp…………………………………………………………..) (terbilang…………………………………………………………………………………………………………………..Rupiah)] pada hari ………………………. tanggal / bulan / tahun (………./………………………………../……………..) dan sisa pembayaran sejumlah [(Rp…………………………………………………………..) (terbilang…………………………………………………………………………………………………………………..Rupiah)] akan dibayarkan pada waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.

Pasal 3 – Jaminan

  1. PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan ruko berikut pekarangannya di alamat (……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..)menjamin bahwa tanah dan bangunan ruko berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.

  1. Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Pasal 4 – Pemutusan Kontrak & Serah Terima

Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 5 – Pengalihan Hak Penggunaan Atas Bangunan

Selama jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali kepada PIHAK KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 6 – Kerusakan Atas Bangunan & Ganti Rugi

  1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat dari kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan ruko tersebut. Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

  2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit ruko tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

  3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.

  4. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan ruko yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor extern yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Pasal 7 – Fasilitas & Pembayaran Tagihan

Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan ruko yang disewa. Fasilitas-fasilitas tersebut adalah:

  1. Listrik,
  2. Saluran nomor telepon,
  3. Saluran air dari PDAM.

untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 8 – Pajak & Retribusi

PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, misalnya: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.

Pasal 9 – Ketertiban & Keamanan Lingkungan

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan.

Pasal 10 – Prosedur Serah Terima

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA diharuskan segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal tujuh dan delapan dari Surat Perjanjian ini.

Pasal 11 – Pembatalan Kontrak

Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu minimal [(………..) (…………………………………………………………………………. hari/bulan/tahun)] sebelum jangka waktu kontrak berakhir.

Pasal 12 – Perpanjangan Masa Kontrak

PIHAK KEDUA mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan berikutnya sebelum PIHAK PERTAMA menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya.

Pasal 13 – Perselisihan

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menempuh jalan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian ini. Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang beralamat di (………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………).

Surat Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan pikiran sehat tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun.

Surat Perjanjian ini ditandatangani di kota(…………………………………) pada hari (…………………………….) tanggal / bulan /tahun (………./…………………………………………./……………………..) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal / bulan /tahun (………./…………………………………………./……………………..).

PIHAK PERTAMA, ( …………….……………………….. )

PIHAK KEDUA, ( …………….……………………….. )

Saksi-Saksi:

SAKSI PERTAMA, ( …………….……………………….. )

SAKSI KEDUA, ( …………….……………………….. )

Download Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko disini.

Nah begitulah contoh surat perjanjiannya ya. Setelah Toko lakukan juga investasi di properti lain seperti rumah kos. Karena kebutuhan akan tempat tinggal sewa ini tidak akan ada habisnya. Kos untuk mahasiswa, kos untuk karyawan dan kos untuk keluarga.

Semoga artikel ini memberikan informasi bermanfaat bagi anda yang sedang berkeninginan untuk melakukan sewa toko, intip juga artikel tentang Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah.

 

Bagikan Yuk :

Cek Lowongan Kerja Terbaru

Pembayaran

  • Pembayaran dengan Bank BCA
  • Pembayaran dengan OVO
  • Pembayaran dengan GoPay
  • Pembayaran dengan Shopee Pay
  • Pembayaran dengan DANA
  • Pembayaran dengan LinkAja
  • Pembayaran dengan Qris
  • Pembayaran dengan AlfaMart
  • Pembayaran dengan AlfaMidi
  • Pembayaran dengan DanDan
  • Pembayaran dengan Bank Mandiri
  • Pembayaran dengan Bank Permata
  • Pembayaran dengan Bank BRI
  • Pembayaran dengan Bank BNI